
Pandeglang - Upaya pendaftaran Talas Beneng sebagai Indikasi Geografis terus menunjukkan perkembangan signifikan. Produk pertanian khas Kabupaten Pandeglang tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan substantif, khususnya pembahasan dokumen deskripsi yang menjadi syarat utama sebelum penetapan resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Pembahasan dokumen berlangsung di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, melibatkan berbagai tim ahli dan pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan ini Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, Tim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Perkumpulan Talas Beneng Indonesia selaku penggagas utama pendaftaran IG Talas Beneng, Rabu (19/11/2025).
Pemeriksaan substantif ini fokus pada ketepatan deskripsi produk, karakteristik khas Talas Beneng, faktor geografis yang memengaruhi kualitas, metode budidaya, serta batas wilayah produksi. Dokumen deskripsi menjadi penentu utama apakah suatu produk memiliki kekhasan dan keterikatan erat dengan daerah asalnya sehingga layak memperoleh perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis.Jika berhasil lolos, Talas Beneng akan menjadi varietas talas pertama di Indonesia yang memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa proses penyusunan dokumen Indikasi Geografis bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan komitmen kuat dari berbagai pihak.
“Kegiatan ini sangat militan, dan ternyata tidak mudah. Untuk mencapai itu semua kami akan membantu dalam penyusunan naskah akademis penelitiannya, kebetulan kita sudah melakukan kerja sama dengan beberapa universitas yang nantinya bisa membantu dalam bentuk penulisan dan juga penelitian," ucap Pagar. (Humas Kemenkum Banten)



