
Depok - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten didampingi Kepala Bagian Tata Usaha melaksanakan diskusi penguatan implementasi kebijakan pengembangan sumber daya manusia hukum berbasis nilai-nilai Pancasila kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Republik Indonesia.
Diskusi tersebut menitikberatkan pada implementasi kebijakan BPSDM Hukum sebagai Kampus Pengayoman yang secara konsisten menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam seluruh proses pendidikan dan pengembangan kapasitas SDM hukum di wilayah. Hal ini dipandang strategis dalam membentuk aparatur hukum yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga berkarakter, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Selain itu, Kakanwil menegaskan pentingnya penguatan arahan strategis Kepala BPSDM Hukum terkait implementasi hasil penguatan kapasitas SDM bagi alumni Training of Facilitator (TOF) di lingkungan kantor wilayah. Alumni TOF diharapkan mampu mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas, sekaligus menjadi agen perubahan dalam peningkatan kualitas SDM hukum di daerah.
Lebih lanjut, diskusi juga menekankan penguatan peran SDM alumni Diklat TOF Kantor Wilayah Banten dalam mendorong kegiatan sosialisasi dan edukasi kebijakan BPSDM Kementerian Hukum, Asta Cita, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada jajaran internal maupun masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan implementasi kebijakan hukum nasional di wilayah.
Kepala BPSDM Hukum RI menyambut baik diskusi tersebut dan menegaskan komitmen BPSDM Hukum untuk terus memperkuat sinergi dengan kantor wilayah dalam pengembangan SDM hukum yang profesional, berlandaskan nilai Pancasila, serta responsif terhadap dinamika dan kebutuhan hukum di daerah.
Diskusi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi kebijakan pengembangan SDM hukum secara terintegrasi antara pusat dan daerah, guna mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pengayoman masyarakat.
