Tangerang - Dalam upaya memperkuat komitmen perlindungan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan koordinasi dengan pengelola Tangerang City Mall, Kota Tangerang, pada Rabu (23/4/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Re-sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025 yang menjadi salah satu target kinerja Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Tim Kanwil Kemenkum Banten yang diwakili oleh Fery Setiawan dan Istanto hadir langsung di lokasi dan disambut oleh Edi Purnaman, perwakilan dari bagian legal pengelola Tangerang City Mall. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan secara langsung serta menyerahkan surat resmi terkait rencana re-sertifikasi kepada pihak pengelola.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pusat perbelanjaan tetap konsisten dalam menjalankan komitmen terhadap perlindungan kekayaan intelektual, melakukan pemetaan terhadap pusat-pusat perbelanjaan yang akan mengikuti proses sertifikasi tahun ini, serta mengevaluasi kelayakan pusat perbelanjaan yang sebelumnya telah tersertifikasi untuk kembali disertifikasi.
“Re-sertifikasi ini bukan hanya untuk mempertahankan status, tetapi juga sebagai momen evaluasi penting agar pengelola tenant maupun konsumen semakin memahami pentingnya menghargai kekayaan intelektual,” ujar Fery dalam pertemuan tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang Kemenkum Banten untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berbasis pada penghormatan terhadap karya cipta. Melalui pusat perbelanjaan berbasis HKI, diharapkan peredaran produk palsu atau tanpa izin dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pelaku usaha. (Humas Kemenkum Banten)