Kab. Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus berkomitmen untuk mendorong kesadaran hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual dalam dunia usaha, khususnya di sektor ritel dan perdagangan modern seperti pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk mewujudkan hal tersebut, tim Kekayaan Intelektual Kemenkum Banten melakukan koordinasi awal dengan pihak pengelola Supermal Karawaci, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di wilayah Tangerang, Rabu (16/04/2025).
Koordinasi bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap pusat-pusat perbelanjaan yang menjadi kandidat untuk dilaksanakan sertifikasi sebagai pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual di tahun 2025.
Tak hanya itu, koordinasi dilakukan untuk evaluasi terhadap pusat perbelanjaan yang telah tersertifikasi sebelumnya, untuk menilai apakah masih memenuhi kriteria dan layak dilakukan re-sertifikasi sesuai standar terbaru dari DJKI.
Program sertifikasi ini tidak hanya bersifat administratif semata, melainkan menjadi bagian dari strategi DJKI untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sadar hukum dan menghormati hak kekayaan intelektual. Dengan adanya sertifikasi ini, pusat perbelanjaan diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam melindungi produk-produk asli yang dilindungi KI, sekaligus membantu menekan peredaran barang palsu dan pelanggaran merek dagang di ruang publik.
Kemenkum Banten berharap, dengan kolaborasi dan partisipasi dari berbagai pihak, khususnya pengelola pusat perbelanjaan, akan tercipta keselarasan dalam mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemilik dan pengguna kekayaan intelektual di Indonesia. (Humas Kemenkum Banten)