Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus memaksimalkan kinerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025. Kebijakan ini mengharuskan kementerian dan lembaga menyesuaikan belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Sebagai langkah strategis, Kemenkum mengajukan rekonstruksi anggaran yang difokuskan pada tiga program utama.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas kementerian. Penyesuaian dilakukan melalui evaluasi program dan kegiatan agar anggaran yang dialokasikan lebih efektif dan tepat sasaran. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Eddy mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp. 3,38 triliun untuk mendukung berbagai tugas dan fungsi Kemenkum.
“Anggaran ini akan digunakan untuk membiayai tiga program utama, yaitu program pembentukan regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum, serta program dukungan manajemen. Ketiga program ini dilaksanakan oleh delapan unit Eselon I di lingkungan Kemenkum,” ungkap Eddy dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/02/2025).
Lebih lanjut, Kemenkum juga mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya Prioritas Nasional Nomor 1 dan 7. Untuk mendukung agenda tersebut, Kemenkum mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 64,02 miliar guna menyelesaikan 14 output prioritas nasional. Beberapa output yang menjadi fokus di antaranya adalah penyusunan RUU KUH Acara Perdata serta pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.
Wakil Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa program-program ini dirancang agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat. “Kami memastikan efisiensi yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program, serta tetap mengutamakan kepentingan publik,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2026 untuk kementerian dan lembaga mitra kerja. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat persetujuan atas hasil rekonstruksi dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja mendatang.
“Efisiensi anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Willy.
Sebagai informasi, efisiensi belanja Kemenkum diusulkan sebesar Rp. 1,67 triliun atau 33,12% dari total pagu Rp. 5,06 triliun. Dengan demikian, rekonstruksi anggaran Kemenkum yang disetujui mencapai Rp. 3,38 triliun, dengan rincian Rp. 2,89 triliun dari Rupiah Murni dan Rp. 492,6 miliar dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).