Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Maksimalkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Kemenkum Ajukan Rekonstruksi Anggaran untuk 3 Program

 WhatsApp Image 2025 02 14 at 11.15.37 1

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus memaksimalkan kinerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025. Kebijakan ini mengharuskan kementerian dan lembaga menyesuaikan belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Sebagai langkah strategis, Kemenkum mengajukan rekonstruksi anggaran yang difokuskan pada tiga program utama.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas kementerian. Penyesuaian dilakukan melalui evaluasi program dan kegiatan agar anggaran yang dialokasikan lebih efektif dan tepat sasaran. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Eddy mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp. 3,38 triliun untuk mendukung berbagai tugas dan fungsi Kemenkum.

“Anggaran ini akan digunakan untuk membiayai tiga program utama, yaitu program pembentukan regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum, serta program dukungan manajemen. Ketiga program ini dilaksanakan oleh delapan unit Eselon I di lingkungan Kemenkum,” ungkap Eddy dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/02/2025).

Lebih lanjut, Kemenkum juga mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya Prioritas Nasional Nomor 1 dan 7. Untuk mendukung agenda tersebut, Kemenkum mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 64,02 miliar guna menyelesaikan 14 output prioritas nasional. Beberapa output yang menjadi fokus di antaranya adalah penyusunan RUU KUH Acara Perdata serta pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.

Wakil Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa program-program ini dirancang agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat. “Kami memastikan efisiensi yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program, serta tetap mengutamakan kepentingan publik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2026 untuk kementerian dan lembaga mitra kerja. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat persetujuan atas hasil rekonstruksi dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja mendatang.

“Efisiensi anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Willy.

Sebagai informasi, efisiensi belanja Kemenkum diusulkan sebesar Rp. 1,67 triliun atau 33,12% dari total pagu Rp. 5,06 triliun. Dengan demikian, rekonstruksi anggaran Kemenkum yang disetujui mencapai Rp. 3,38 triliun, dengan rincian Rp. 2,89 triliun dari Rupiah Murni dan Rp. 492,6 miliar dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id