
Serang – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melaksanakan Pelantikan Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2025–2028 pada Kamis (30/10/2025).
Pelantikan dilakukan secara serentak secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Termasuk mengikuti dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dari Bale Soepomo, Aula Lantai III.
Para anggota MKNW terdiri dari unsur pemerintah, unsur notaris, unsur ahli dan unsur akademisi, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Termasuk yang turut dilantik Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota MKNW yang telah dilantik. Beliau menegaskan bahwa notaris merupakan profesi penting dalam sistem pelayanan hukum di Indonesia karena memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian, keamanan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat melalui akta autentik yang diterbitkan. Oleh sebab itu, jabatan notaris tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan amanah publik yang menuntut integritas tinggi.
Dirjen AHU juga menekankan bahwa keberadaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah memiliki kedudukan sangat penting sebagai lembaga yang memberikan persetujuan atas pemanggilan atau pemeriksaan terhadap notaris apabila dibutuhkan dalam proses peradilan.
Ia juga menegaskan bahwa MKNW memiliki kewenangan memberi persetujuan terhadap pemanggilan dan/atau pemeriksaan notaris, terutama ketika minuta akta atau protokol notaris diperlukan dalam proses penegakan hukum. Mekanisme ini adalah bentuk perlindungan terhadap notaris sebagai pejabat publik yang memiliki tanggung jawab khusus.
“Perlindungan hukum bukan berarti kebal hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka proses pemeriksaan harus tetap dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Dirjen AHU dalam sambutannya.
Pelantikan ini juga diharapkan menjadi momentum penguatan kolaborasi antara Kementerian Hukum, Aparat Penegak Hukum, serta organisasi profesi untuk menciptakan sistem pengawasan yang berintegritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris. (Humas Kemenkum Banten)
