Kab. Serang – Gubernur Banten melalui Asisten Daerah (ASDA) III Provinsi Banten Deni Hermawan menegaskan pentingnya kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar bersama Wakil Menteri Hukum RI di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis (02/10/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur menyebut KUHP yang baru disahkan merupakan tonggak bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia.
“Selama ini kita masih menggunakan hukum peninggalan bangsa lain. KUHP baru ini membawa paradigma baru dalam penegakan hukum di tanah air,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi menjadi krusial untuk membangun pemahaman bersama, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan pemahaman yang sama, maka implementasi KUHP dapat berjalan lebih efektif sehingga menciptakan masyarakat yang tertib dan beradab terhadap hukum,” lanjutnya.
Gubernur melalui perwakilannya juga mengajak seluruh peserta, baik akademisi, mahasiswa, maupun undangan lainnya, untuk mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, forum ini bukan sekadar sarana menyerap informasi, tetapi juga kesempatan untuk bertukar pikiran dan memperluas wawasan tentang pembaruan hukum pidana di Indonesia.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat literasi hukum sekaligus memperkokoh peran Banten dalam mendukung implementasi KUHP baru secara nasional,” pungkasnya (Humas Kemenkum Banten)