Kab. Lebak – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mendukung pemberdayaan desa secara menyeluruh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabupaten Lebak, Rabu (14/05/2025).
Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (PLKD) Agus Suherli dalam sambutannya menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pengembangan desa, di antaranya upaya penanggulangan stunting, penerapan teknologi tepat guna, penguatan ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi melalui lembaga desa.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus mendukung penguatan potensi desa melalui perlindungan hukum atas produk lokal.
Ia menjelaskan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk unggulan desa seperti hasil pertanian, kerajinan tangan, dan kuliner khas daerah.
“Produk-produk hasil pertanian, kerajinan tangan, dan kuliner khas daerah dapat didaftarkan atas nama desa, memberikan hak eksklusif kepada desa untuk mengatur penggunaannya dan mendorong nilai tambah secara ekonomi maupun hukum,” jelasnya.
Ia pun menyatakan kesiapan Kantor Wilayah Kemenkum Banten untuk mendampingi proses pendaftaran dan perlindungan KI secara penuh. Diharapkan dengan hal ini akan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing melalui perlindungan hukum dan penguatan kelembagaan. (Humas Kemenkum Banten)