Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar sosialisasi Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengangkatan, pelantikan, mutasi, hingga pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Se-provinsi Banten.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kakanwil Dr. Pagar Butar Butar sebagai upaya mempercepat layanan administrasi PPNS dan memperkuat koordinasi penegakan hukum di daerah, serta diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama, pejabat manajerial dan non-manajerial, serta narasumber dari Direktorat Jenderal AHU dan Polda BantenSelasa (26/08/2025).
Dalam sambutannya, Kakanwil menjelaskan bahwa Permenkum baru ini merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika kelembagaan dan kebutuhan efisiensi layanan administrasi PPNS.
Beberapa poin penting perubahan antara lain penyesuaian nomenklatur kementerian yang kini cukup disebut Kementerian Hukum, percepatan waktu pemeriksaan administrasi dari 30 hari menjadi 14 hari kerja, serta penegasan kewenangan pelantikan PPNS yang dapat dilakukan langsung oleh Kakanwil atau didelegasikan kepada Kadiv Yankum jika berhalangan.
Selain itu, Pagar Butar Butar juga menekankan kebijakan baru terkait penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS yang dikenakan tarif PNBP sebesar Rp100.000 per kartu, berlaku untuk semua layanan administrasi terkait KTP PPNS.
“Perubahan ini diharapkan mempercepat kinerja kelembagaan dan memberikan kepastian hukum yang adil dan efektif.” ujarnya menegaskan.
Kakanwil juga mengingatkan pentingnya peran PPNS sebagai aparat penegak hukum di luar kepolisian yang harus tetap bersinergi dengan Polri, khususnya Korwas PPNS.
“Fungsi hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan. PPNS hadir untuk memperkuat penegakan hukum administratif dengan tetap berkoordinasi dengan jajaran kepolisian,” ujarnya. (Humas Kemenkum Banten)