Tangerang – Sebanyak 124 orang Notaris baru di Provinsi Banten dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten R. Natanegara K.P di Politeknik Pengayoman Indonesia, Selasa (29/04/2025).
Tak hanya itu, Kakanwil turut melantik tiga orang notaris pengganti, empat orang Pergantian Antar waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan satu orang pewarganegaraan.
Bagi notaris baru yang dilantik, Natanegara berpesan bahwa pelantikan notaris ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan hukum di Provinsi Banten. Untuk itu, dengan semakin banyaknya jumlah notaris, diharapkan masyarakat akan semakin mudah mengakses layanan notaris.
“Saya tekankan bahwa pentingnya bagi para notaris untuk bertindak amanah, jujur, teliti, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum sehingga kualitas pelayanan hukum di Provinsi Banten dapat terus meningkat,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan agar notaris melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik, mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan.
“Dalam pelaksanaan tugas nantinya, saudara/i akan diawasi langsung oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPD), tingkat wilayah (MPW) maupun tingkat pusat (MPP), untuk itu saya berpesan agar saudara-saudari juga menjalin hubungan baik dengan organisasi profesi saudara- saudari dan teruslah tingkatkan pengetahuan terkait peraturan terkini yang melibatkan notaris. Hal ini penting agar akta yang dibuat oleh notaris tidak melanggar hukum,” pesannya.
Sementara untuk notaris pengganti dan kepada Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris baru yang dilantik, Natanegara menghimbau untuk menjalankan tugasnya dengan penuh kejujuran dan tanggungjawab.
“Notaris pengganti dalam pembuatan akta tidak ada perbedaan dengan notaris. Notaris Pengganti mempunyai Tanggung Jawab serta akibat Hukum yang sama dengan Notaris yang digantikan, Notaris Pengganti juga dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala akta yang dibuatnya semasa menjalankan jabatannya,” pesannya kepada Notaris pengganti.
“Sedangkan untuk MPDN terus lakukan koordinasi dengan MPW dan mengikuti arahan yang diberikan terkait penyelesaian kasus ini, segera memeriksa notaris terkait, dengan prosedur yang tidak bertele-tele, dan segera membuat rekomendasi dan mengirimkan kepada MPW jika telah melakukan pemeriksaan,” lanjutnya memberi pesan kepada MPDN yang baru dilantik.
Pada pelantikan turut dilakukan peluncuran "Senopati" aplikasi pengaduan online dan tindaklanjut Provinsi Banten (Humas Kemenkum Banten)