Pandeglang – Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi hal yang penting untuk melindungi karya-karya kreatif dan inovasi serta mencegah pelanggaran kekayaan intelektual. Pemahaman mengenai kekayaan intelektual harus diketahui sejak dini di masa pendidikan.
Untuk itu, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan edukasi kepada pelajar melalui RuKI Goes to School di SMK NEGERI 2 PANDEGLANG, Selasa (04/02/2025).
Guru Kekayaan Intelektual, Binshar Mulyono menjelaskan kepada para pelajar kekayaan intelektual merupakan hasil hasil olah pikir manusia yang bernilai dan bermanfaat. Ia pun menjelaskan sebagian contoh kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, desain industri, dan merek.
Binshar menjelaskan dimana setiap kali seseorang menciptakan ide baru, orang lain mungkin mencoba mengklaim karya tersebut sebagai miliknya oleh karena itu, undang-undang Kekayaan Intelektual diberlakukan untuk melindungi Kekayaan Intelektual agar tidak dicuri.
"Maka untuk melindungi kekayaan intelektual, siswa-siswi sekalian perlu memastikan adanya merek atau hak cipta yang sesuai, dengan cara membuat dokumentasi secara terperinci, dokumentasi ini penting, gunanya untuk menghindari penerbitan karya sebelum karya tersebut memiliki perlindungan hukum yang memadai,” jelasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Kekayaan Intelektual Picesco Andika Tulus dalam keterangannya sekaligus memberikan piagam menyampaikan bahwa Program RuKI Goes to School sejalan dengan visi Kementerian Hukum dalam mewujudkan Indonesia yang bermartabat berdasarkan hukum, dengan memberikan pemahaman yang baik tentang kekayaan intelektual sejak dini, telah menanamkan benih-benih kesadaran hukum pada generasi muda. (Humas Kemenkum Banten)