
Jakarta - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangandaran Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.” Kegiatan ini berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (14/10/2025).
Selain seminar, dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJKI dan Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan dan pengembangan merek kolektif di sektor koperasi Indonesia.
Turut hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, yang didampingi oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Rahadyanto.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa gerakan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Jika gerakan koperasi Merah Putih berjalan dengan baik, ini bisa menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Kini, kekayaan intelektual juga sudah dapat dijadikan kolateral. Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini melalui pendaftaran merek kolektif,” ujar Supratman.
Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk koperasi agar dapat bersaing di pasar.
“Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto, banyak produk koperasi desa kalah bersaing karena belum memiliki legalitas dan perlindungan merek. Melalui kerja sama ini, kami berharap koperasi dapat naik kelas dan memperkuat ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir,” jelas Ferry.
Adanya kolaborasi antara DJKI dan Kementerian Koperasi, pemerintah berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi model pemberdayaan ekonomi berbasis kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional maupun global. (Humas Kemenkum Banten)






















