Kab. Tangerang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui jajaran bidang pelayanan administrasi hukum Umum melakukan pengecekan Domisili dan Verifikasi Faktual Terhadap Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia di Kabupaten Tangerang, Selasa (22/04/2025).
Verifikasi Faktual Terhadap Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pemohon atas nama atas nama Abdullah Asghar, pemohon pewarganegaraan yakni Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan.
Tim Kanwil Kemenkumham Banten yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, beserta jajaran AHU, melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diajukan pemohon. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah memenuhi semua persyaratan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemeriksaan Verifikasi Faktual merupakan rangkaian dari seluruh prosedur yang akan dihadapi pemohon dan tindak lanjut permohonan untuk mengetahui kebenaran data mengenai domisili, lingkungan tinggal dan profesi dari pemohon. Salah satunya pada hari ini, tim menelusuri kebenaran dengan mengunjungi langsung tempat tinggal pemohon, pemohon berstatus sebagai direktur utama.
Tim juga melakukan wawancara dengan pemohon dan keluarga guna menggali informasi lebih lanjut mengenai kehidupan pribadi serta sosial pemohon. Dari hasil wawancara, terungkap bahwa alasan utama pemohon mengajukan pewarganegaraan adalah karena pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun dan sudah memiliki bisnis di Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan kepada pemohon bahwa pemohon akan menjalani tahap verifikasi wawancara di Kantor Wilayah, yang melibatkan Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan.
“Dengan pelaksanaan verifikasi faktual ini, diharapkan seluruh tahapan pewarganegaraan dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Kanwil Kemenkum Banten terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap permohonan pewarganegaraan diproses dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya (Humas Kemenkum Banten)