Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Pelayanan Notaris (SIMPALNOT) secara daring melalui Zoom, Jumat (26/09/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh notaris se-Provinsi Banten, pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah dan daerah, serta Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten/Kota.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya inovasi SIMPALNOT sebagai langkah modernisasi layanan kenotariatan. Menurutnya, selama ini sejumlah layanan notaris seperti permohonan konduite, pengajuan cuti, dan pelaporan bulanan masih dilakukan manual sehingga kurang efektif.
“Melalui SIMPALNOT, alur kerja menjadi lebih sederhana, data tercatat akurat secara real-time, serta transparansi pelayanan semakin terjamin. Sistem ini bukan hanya efisiensi, tetapi juga wujud inovasi dalam tata kelola pelayanan notaris,” ujar Pagar.
Aplikasi SIMPALNOT memiliki tiga fitur utama, yaitu manajemen permohonan konduite, permohonan cuti, dan pelaporan bulanan notaris. Dengan sistem terpadu ini, Majelis Pengawas Notaris (MPD, MPW, MPP) dapat langsung memantau laporan yang dikirimkan secara elektronik, sehingga pengawasan lebih efektif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman notaris terhadap Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-86 Tahun 2025 tentang penggunaan SIMPALNOT. Narasumber dari Direktorat Jenderal AHU memaparkan secara teknis tata cara penggunaan aplikasi tersebut, disertai sesi diskusi interaktif dengan para peserta.
Dengan dibukanya sosialisasi ini secara resmi oleh Kakanwil, Kemenkum Banten berharap SIMPALNOT dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh sehingga layanan kenotariatan di Banten menjadi lebih transparan, akuntabel, dan modern (Humas Kemenkum Banten)