Kab. Serang – Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa KUHP nasional yang akan berlaku 90 hari mendatang membawa paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi KUHP di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis (02/10/2025).
Dalam paparannya, Wamenkum menjelaskan bahwa KUHP baru terdiri dari 43 bab dan 624 pasal, jauh lebih banyak dibanding KUHP lama. Untuk mempermudah pemahaman, ia menekankan pentingnya mempelajari Buku I yang mengatur ketentuan umum mulai dari berlakunya ketentuan pidana, tindak pidana dan pertanggungjawaban, pemidanaan, hingga gugurnya kewenangan penuntutan.
“KUHP nasional bersifat lebih humanis, tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai sarana balas dendam, melainkan berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” tegas Wamenkum.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, pidana penjara dihindari untuk tindak pidana singkat. Sebagai gantinya, tersedia alternatif seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda. Hal ini dimaksudkan agar hukum pidana juga menjadi sarana reintegrasi sosial.
“Apabila ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan,” pungkasnya. (Humas Kemenkum Banten)