Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti secara virtual kegiatan Webinar OKE KI #13 yang mengangkat tema “Hak Cipta dan HAM: Mencari Titik Temu di Era Digital.”
Mengikuti dari Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus beserta jajaran Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kamis (24/04/2025).
Dengan menghadirkan narasumber Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, disampaikan materi mengenai berbagai isu penting seputar relasi antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) dalam konteks perkembangan teknologi dan era digital.
Materi yang disampaikan mencakup dimensi konflik antara hak eksklusif dan hak akses, keterkaitan hak cipta dengan kebebasan berekspresi, pentingnya pengakuan atas hak moral seperti hak atribusi dan integritas karya, serta bagaimana keberagaman budaya dan inklusivitas dapat dipertahankan melalui kebijakan yang adaptif. Narasumber juga membahas tentang pembatasan hak cipta yang sah serta peran institusi publik dalam menciptakan regulasi yang adil.
“Perlu kita pahami bahwa hak cipta dan HAM tidak seharusnya dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, tantangan utama terletak pada implementasi hukum yang harus proporsional, adaptif, dan mampu menyeimbangkan antara hak cipta, ekspresi, dan partisipasi,” ujar Anggara Suwahju.
Selain itu, ia pun menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi juga disebut sebagai peluang sekaligus tantangan dalam membentuk masa depan ruang digital yang inklusif dan visioner. (Humas Kemenkum Banten)