Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut serta dalam gelaran Webinar OKE KI bertajuk "Strategi Pemanfaatan Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah", yang diselenggarakan pada Jumat pagi secara daring dan diikuti dari Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Jumat (04/07/2025).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto, bersama jajaran, sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam mendukung pemajuan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif, yang menjadi instrumen penting bagi pelaku UMKM dan kelompok usaha lokal.
Webinar dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang juga menyampaikan sambutan sebagai keynote speech. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa merek kolektif bukan sekadar simbol hukum, melainkan alat strategis untuk membangun identitas, meningkatkan daya saing, dan memperkuat ekonomi berbasis komunitas di daerah.
Tiga narasumber dihadirkan untuk mengulas tema dari berbagai perspektif. Narasumber pertama, Hermansyah Siregar, selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis, membawakan materi mengenai strategi pemanfaatan merek kolektif secara optimal guna memperkuat eksistensi produk unggulan lokal di pasar yang lebih luas. Ia menjelaskan pentingnya pelindungan hukum yang terstruktur agar merek kolektif bisa memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
Selanjutnya, RR. Fitri Diah Wahyuni, Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Pariwisata DIY, menyampaikan pandangan mengenai peran aktif pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan merek kolektif. Menurutnya, dukungan regulasi, fasilitasi teknis, dan penguatan kelembagaan sangat dibutuhkan agar merek kolektif tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran, tetapi benar-benar menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi lokal.
Narasumber terakhir, Dewi Tenty Septi Artiany, seorang pemerhati koperasi dan UMKM sekaligus inisiator merek kolektif "LUPBA", berbagi pengalaman mengenai transformasi pelaku UMKM dalam mengembangkan produk ramah lingkungan dan bagaimana penerapan merek kolektif dapat menciptakan nilai tambah baru yang relevan dengan pasar modern dan tren keberlanjutan. (Humas Kemenkum Banten)