
Kab. Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui jajaran bidang pelayanan administrasi hukum umum melakukan pengecekan Domisili dan Verifikasi Faktual Terhadap Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia di Kabupaten Tangerang, Rabu (12/03/2025).
Verifikasi Faktual Terhadap Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pemohon atas nama atas nama Gharir Hiba Rahoomi Rajab, pemohon pewarganegaraan yakni Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Irak.
Tim Kanwil Kemenkumham Banten yang dipimpin oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Septi Erni, beserta jajaran AHU, melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diajukan pemohon. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah memenuhi semua persyaratan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai bagian dari prosedur verifikasi faktual, tim melakukan kunjungan langsung ke tempat tinggal pemohon untuk memeriksa kebenaran data terkait domisili, lingkungan tempat tinggal, dan profesi pemohon. Berdasarkan hasil verifikasi, diketahui bahwa pemohon, yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, telah menetap di Indonesia sejak tahun 2015 dan telah tinggal selama 10 tahun. Selain itu, suami pemohon telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2014.
Tim juga melakukan wawancara dengan pemohon dan keluarga guna menggali informasi lebih lanjut mengenai kehidupan pribadi serta sosial pemohon. Dari hasil wawancara, terungkap bahwa alasan utama pemohon mengajukan pewarganegaraan adalah karena telah lama tinggal di Indonesia serta mengikuti status kewarganegaraan suaminya.
Sebagai tindak lanjut dari verifikasi faktual ini, pemohon akan menjalani tahap verifikasi wawancara di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Proses ini akan melibatkan Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan yang terdiri dari berbagai instansi terkait, termasuk Kanwil Kemenkumham, Keimigrasian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta Kepolisian Daerah Banten.
“Dengan pelaksanaan verifikasi faktual ini, diharapkan seluruh tahapan pewarganegaraan dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Kanwil Kemenkum Banten terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap permohonan pewarganegaraan diproses dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Septi Erni dalam keterangannya (Humas Kemenkum Banten)
