
Serang – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyaksikan secara virtual press conference yang dilakukan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas terkait dengan KUHP, KUHAP, dan Undang-undang Penyesuaian Pidana, Senin (05/01/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra.
Menkum menjelaskan agenda ini dianggap penting untuk menjawab berbagai perdebatan publik terkait KUHP dan KUHAP yang sudah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Yang kami lakukan ini, ini sudah hasil pembahasan yang sangat-sangat intensif bersama dengan DPR RI, dan sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa. Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan atau pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Ia menyampaikan beberapa isu yang masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Supratman mengaku sebanyak tiga dan tujuh isu merupakan hal yang paling sering di dengar olehnya.
“Paling sering kami dengar yakni pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian terkait dengan perzinaan, dan ketiga terkait pemidanaan bagi demonstran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan poin-poin penting yang menjadi isu krusial baik pada UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. (Humas Kemenkum Banten)


