
Serang – Sebagai upaya preventif Kemenkum Banten dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta membangun lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari praktik perundungan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan penyuluhan hukum bertema “Stop Bullying” bagi siswa SMPK Penabur Kota Modern, Selasa (06/01/2026).
Penyuluhan diberikan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak dan Penyuluh hukum muda Widi. Dalam pemaparannya disampaikan mengenai gambaran faktual mengenai tingginya angka kasus perundungan di Indonesia.
“Data UNICEF Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa perundungan masih menjadi persoalan serius di kalangan pelajar, dengan ribuan kasus terjadi setiap tahunnya dan hampir separuhnya berlangsung di lingkungan sekolah,” ujar Marsinta memulai pemaparannya.
Ia menyebut kondisi ini menegaskan bahwa bullying bukan sekadar candaan, melainkan bentuk kekerasan yang berdampak nyata terhadap kesehatan mental, kepercayaan diri, dan prestasi akademik anak.
Penyuluh hukum muda Widi melanjutkan materi dengan menjelaskan secara komprehensif definisi bullying sebagai perilaku kekerasan yang dilakukan secara sengaja, terencana, dan berulang oleh individu atau kelompok yang merasa memiliki kekuasaan lebih terhadap pihak yang dianggap lemah.
“Siswa diperkenalkan pada berbagai jenis perundungan, mulai dari bullying verbal, fisik, sosial, hingga cyberbullying, beserta contoh konkret yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari di sekolah maupun di media sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan pula dampak serius yang dapat dialami korban bullying, antara lain depresi, kecemasan, perasaan terisolasi, penurunan prestasi belajar, hingga kehilangan rasa percaya diri.
Penyuluh hukum menekankan bahwa siapa pun dapat menjadi korban, terutama mereka yang dianggap “berbeda”, baik dari sisi fisik, kepribadian, kondisi akademik, latar belakang sosial ekonomi, maupun golongan minoritas.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendorong terbentuknya komunitas sekolah yang positif, di mana setiap siswa merasa aman, dihargai, dan diterima. (Humas Kemenkum Banten)
